CLICK HERE FOR THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES »

Jumat, 16 Mei 2008

Hukum sabar.

Meski sabar itu konotasinyya positip, tetapi belum tentu tepat. Oleh

karena itu hukum sabar terbagi tiga, yaitu wajib, sunnat dan makruh.

Menyaksikan anggauta keluarganya terlibat maksiat misalnya, bersabar

dalam arti tabah hati tanpa mengeluh adalah makruh, tetapi sabar

ketika selalu gagal dalam berusaha memperbaiki mereka adalah wajib.

Kembali kepada pengertian sabar : tabah hati tanpa mengeluh dalam

menghadapi rintangan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka

mencapai tujuan, maka kunci kesabaran adalah kesadaarn atas tujuaan

yang ingin dicapai. Orang yang lupa tujuan biasanya tidak mampu

mengendalikan emosi ketika menghadapi keadaan yang tidak mengenakkan.

Tetapi sabar juga ada batasnya, oleh karena itu kesabaran harus

selalu dievaluasi secara dinamis. Kesabaran juga biasanya berhubungan

erat dengan perasaan syukur. Artinya orang yang pandai berterima

kasih biasanya ia penyabar, sedangkan orang yang tidak mengerti

berterima kasih (kufr ni`mat) biasanya emosinya mudah digelitik.

Dalam usaha problem solving menyangkut berbagai urusan kehidupan,

sabar merupakan kekuatan yang sangat besar dan efektip. Oleh karena

itu al Qur’an secara jelas mengingatkan agar dalam upaya memohon

pertolongan kepada Tuhan, jangan lupa membangun infrastruktur

psikologinya yang terdiri dari kesabaran dan doa (salat). Ya

ayyuhalladzina amanu ista`inu bis sobri was salat, innalloha ma`a as
sobirin (Q/2:153).

dikutip dari milis DT postingan dari :

agussyafii

http://mubarok-institute.blogspot.com

0 komentar: